Glosarium
Kamus logistik Indonesia, menjelaskan beragam istilah yang digunakan dalam aktivitas logistik.
Packer
Packer adalah petugas yang menyiapkan dan mengemas barang agar siap dipindahkan atau dikirim sesuai kebutuhan pesanan. Dalam operasi gudang, pekerjaannya mencakup menata isi kemasan, memasang bahan pelindung, menutup paket, dan memberi label. Packer juga dapat memeriksa jumlah serta kondisi barang sebagai bagian dari tugas yang ditetapkan perusahaan.
Packing
Packing adalah proses menyiapkan, menyusun, dan mengemas barang agar dapat ditangani serta dikirim dengan perlindungan yang sesuai. Kegiatannya meliputi pemilihan wadah, penambahan bahan pelindung, penutupan, dan pemberian identitas paket. Tujuannya mengurangi risiko kerusakan selama penanganan dan perjalanan, dengan metode yang disesuaikan pada karakter barang serta persyaratan layanan pengiriman.
Packing List
Packing List adalah dokumen yang merinci isi setiap kemasan dalam satu kiriman. Isinya dapat mencakup penjual, pembeli, Shipper, nomor invoice, jumlah dan jenis paket, uraian barang, tanda kemasan, berat bersih, berat kotor, serta dimensi. Dokumen ini membantu mengenali apa yang berada di setiap karton, peti, drum, atau palet.
Pareto Principle
Pareto Principle adalah gagasan bahwa sebagian kecil faktor dapat menyumbang bagian besar dari suatu hasil. Istilah ini sering diringkas dengan proporsi 80/20 sebagai heuristik untuk mencari kontribusi dominan. Data dari proses yang dianalisis menunjukkan apakah pola tersebut benar-benar tampak dan membantu menentukan hal yang patut diperiksa lebih dahulu.
PEB / Pemberitahuan Ekspor Barang
PEB adalah pemberitahuan pabean untuk menyampaikan ekspor barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Format dokumennya dikenal sebagai BC 3.0. PEB merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pabean untuk transaksi Export di Indonesia. Fungsinya berbeda dari daftar barang atau dokumen pengangkutan yang dibuat oleh carrier.
PIB / Pemberitahuan Impor Barang
PIB adalah pemberitahuan pabean yang dibuat untuk memenuhi kewajiban kepabeanan impor di Indonesia. Dalam alur Import untuk dipakai, dokumen ini menyampaikan data barang dan transaksi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penyelesaian kewajiban pabean serta proses pengeluaran barang.
Picker
Picker adalah petugas yang mengambil barang dari lokasi penyimpanan untuk memenuhi pesanan atau kebutuhan pemindahan yang tercatat. Pekerjaan ini menghubungkan informasi pada daftar pengambilan dengan barang fisik: item yang benar, jumlah yang diminta, dan lokasi penyimpanan yang dituju.
Port of Discharge
Port of Discharge adalah lokasi tempat kargo dibongkar dari kapal laut terakhir yang membawanya pada suatu rute. Istilah ini sering diterjemahkan sebagai pelabuhan bongkar dan menjadi pasangan Port of Loading, yaitu lokasi kargo dimuat ke kapal laut pertama.
Port of Loading
Port of Loading adalah lokasi tempat kargo dimuat ke kapal laut pertama dalam suatu rute pengangkutan. Istilah ini berarti pelabuhan muat dan berpasangan dengan Port of Discharge, yaitu lokasi kargo dibongkar dari kapal laut terakhir pada cakupan perjalanan tersebut.
PPE / Personal Protective Equipment
PPE adalah perlengkapan yang dikenakan seseorang untuk mengurangi paparan terhadap bahaya kerja. Istilah lengkapnya Personal Protective Equipment dan padanannya dalam bahasa Indonesia ialah alat pelindung diri. Contohnya mencakup pelindung kepala, mata, wajah, tangan, kaki, pernapasan, serta pakaian pelindung sesuai jenis bahaya.
Preloved
Preloved berarti barang yang pernah dimiliki atau digunakan sebelumnya dan kini ditawarkan kembali. Istilah ini lazim dipakai untuk menjelaskan riwayat barang, bukan untuk menetapkan tingkat kondisi yang seragam. Pakaian, gawai, furnitur, atau perlengkapan rumah dapat disebut preloved meskipun lama pemakaian dan keadaannya berbeda-beda.
Principal
Principal adalah istilah untuk pihak utama yang menjadi pusat suatu hubungan keagenan, distribusi, atau perjanjian. Dalam pembahasan produk bermerek, Principal sering dipakai untuk menyebut pemilik atau pengendali merek yang memberi hak kepada pihak lain untuk memproduksi atau menyalurkan barang. Makna persisnya mengikuti konteks dan kontrak yang digunakan.