PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB adalah pemberitahuan pabean untuk menyampaikan ekspor barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Format dokumennya dikenal sebagai BC 3.0. PEB merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pabean untuk transaksi Export di Indonesia. Fungsinya berbeda dari daftar barang atau dokumen pengangkutan yang dibuat oleh carrier.

Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor secara lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas data yang disampaikan. Peraturan mencakup kategori dan tata cara tertentu, sehingga penggunaan PEB pada barang kiriman, barang yang dikenakan bea keluar, konsolidasi, atau skema khusus perlu mengikuti ketentuan yang sesuai dengan jenis ekspornya.

Data yang Dicantumkan dalam PEB

Format BC 3.0 memuat identitas eksportir dan pihak terkait, jenis ekspor, cara perdagangan, data pengangkutan, pelabuhan, negara tujuan, dokumen pelengkap, kemasan, peti kemas, berat, nilai, serta uraian barang. HS Code digunakan pada data barang untuk klasifikasi, sementara spesifikasi dan identitas produk menjelaskan komoditas yang diberitahukan.

Packing List membantu menyediakan rincian jumlah dan jenis kemasan, deskripsi, berat, serta tanda paket. Commercial invoice mendukung data transaksi dan nilai. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar pencocokan, tetapi PEB tetap harus menyajikan elemen kepabeanan dalam struktur dan kode yang ditentukan pada formulir serta petunjuk pengisiannya.

Berat, Kontainer, dan Pelabuhan

Gross Weight dan net weight dicantumkan dalam kilogram sesuai cakupan barang yang diberitahukan. Untuk pengiriman berpeti kemas, data Container mencakup jumlah unit, nomor, ukuran, jenis muatan, dan tipe peti kemas. Kesesuaian angka dengan dokumen sumber mengurangi selisih antara informasi komersial, pengangkutan, dan pabean.

Port of Loading pada PEB mengidentifikasi lokasi pemuatan asal dan pelabuhan muat ekspor sesuai kolom yang tersedia. Data sarana pengangkut, pelabuhan transit, serta negara tujuan juga dicatat ketika relevan. Penamaan lokasi harus mengikuti kode dan petunjuk pengisian, bukan hanya istilah yang dipakai dalam percakapan operasional.

Alur PEB dalam Proses Ekspor

Bea Cukai menggambarkan alur umum mulai dari persiapan barang dan dokumen, penyampaian PEB, penelitian dokumen, pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko, lalu pemuatan dan keberangkatan. PMK 155/2022 menyatakan barang yang diberitahukan dianggap telah diekspor setelah memperoleh nomor pendaftaran dan dimuat ke sarana pengangkut yang akan keluar Daerah Pabean.

Certificate of Origin memiliki fungsi berbeda karena menerangkan asal barang untuk persyaratan atau skema tertentu. PEB menyampaikan transaksi ekspor kepada Bea Cukai. Ketika sertifikat asal digunakan, uraian barang, jumlah, eksportir, penerima, negara tujuan, dan referensi dokumen perlu tetap konsisten pada bagian yang menggambarkan shipment yang sama.

Perbedaan PEB dan NIB

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia, sedangkan PEB adalah pemberitahuan untuk transaksi ekspor barang. NIB melekat pada pelaku usaha; PEB memuat data shipment tertentu. Memiliki NIB tidak menggantikan pengisian PEB ketika transaksi berada dalam kewajiban pemberitahuan pabean ekspor.

Back to Glossary
Copyright © PT Digital Freight Forwarder 2026. All Rights Reserved