CIF (Cost, Insurance and Freight) adalah aturan Incoterms untuk pengangkutan laut atau perairan darat. Penjual menyerahkan barang ketika barang sudah berada di atas kapal pada pelabuhan pengapalan, membayar biaya dan freight ke pelabuhan tujuan yang disebut, serta mengadakan asuransi untuk kepentingan risiko pembeli selama perjalanan.
Dua titik harus dipisahkan: tujuan biaya dan titik perpindahan risiko. Penjual membayar angkutan sampai named port of destination, tetapi risiko kehilangan atau kerusakan beralih ketika barang berada di atas kapal di pelabuhan asal. Barang tidak perlu tiba di tujuan lebih dulu agar risiko beralih.
Penjual menyediakan barang dan dokumen komersial, mengurus formalitas ekspor, menempatkan barang di atas kapal, membuat kontrak angkutan ke pelabuhan tujuan, dan mengadakan asuransi sesuai ketentuan CIF. Pembeli menerima risiko setelah titik on-board serta mengurus kewajiban impor dan biaya yang dialokasikan kepadanya. Penjual juga perlu memberi pembeli dokumen yang memungkinkan penerimaan barang serta bukti asuransi sesuai kewajibannya.
Pembagian biaya rinci tetap perlu dibaca pada kontrak jual beli dan aturan CIF yang dipakai. Biaya bongkar, terminal, transit, atau layanan tambahan dapat dipengaruhi oleh kontrak pengangkutan. Nama CIF saja tidak menjawab seluruh komponen tagihan di tujuan. Named port juga perlu ditulis secara spesifik agar titik biaya yang dimaksud dapat dikenali.
Pada CIF, penjual mengadakan asuransi dengan tingkat perlindungan minimum yang disyaratkan aturan tersebut. Jika pembeli membutuhkan perlindungan lebih luas, kedua pihak perlu menyepakatinya secara tegas atau pembeli mengatur perlindungan tambahan. Nilai barang dan risiko komersial tidak otomatis memperluas polis. Mata uang, nilai pertanggungan, masa berlaku, rute, pengecualian, dan pihak yang berhak mengajukan klaim perlu dibaca dari bukti perlindungan terkait.
Bill of Lading dapat menunjukkan pengangkutan dan pelabuhan terkait, sedangkan Packing List menjelaskan susunan barang. Sertifikat atau bukti asuransi menunjukkan perlindungan yang diadakan. Dokumen-dokumen ini memiliki fungsi berbeda dan perlu dibaca bersama kontrak jual beli.
Pada FOB, penjual juga menyerahkan barang ketika sudah berada di atas kapal, tetapi pembeli yang membuat kontrak angkutan utama. Pada CIF, penjual membayar freight ke tujuan dan mengadakan asuransi. Titik perpindahan risiko keduanya tetap berada di pelabuhan pengapalan, bukan di pelabuhan tujuan.
CIF bukan pilihan yang dirancang untuk semua moda. Jika barang diserahkan kepada pengangkut sebelum berada di atas kapal, aturan multimoda lain dapat lebih tepat. Pemilihan istilah mengikuti titik penyerahan yang sebenarnya, bukan hanya kebiasaan menulis harga termasuk freight.
Sebagai contoh, kontrak menyebut CIF Tanjung Priok. Penjual membayar freight dan mengadakan asuransi menuju Tanjung Priok, tetapi risiko beralih saat barang ditempatkan di atas kapal pada pelabuhan pengapalan. Freight Forwarder dapat membantu koordinasi, namun pembagian kewajiban tetap berasal dari kontrak para pihak.
Consignee pada dokumen pengangkutan dapat menjadi pihak penerima, tetapi label tersebut tidak mengubah titik risiko CIF. Ringkasnya, baca named port, titik on-board, pihak yang membuat kontrak angkutan, bukti asuransi, dan pembagian biaya secara terpisah pada transaksi yang sama.
Your Reliable, Friendly Neighborhood Forwarder