Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga, tongkang, atau truk, atau memuat barang dari titik-titik tersebut ke dalam kapal sampai tersusun di palka. Pada Port of Loading, arah pekerjaannya menuju kapal; pada pelabuhan bongkar, arahnya berbalik.
Istilah ini menunjuk tahap bongkar muat yang berhubungan langsung dengan kapal, termasuk operasi ship-to-ship bila berlaku, bukan seluruh perjalanan kargo. Carrier, operator terminal, perusahaan bongkar muat, awak kapal, dan penyedia alat dapat terlibat menurut pengaturan setempat. Pembagian tugasnya mengikuti kontrak dan aturan pelabuhan.
Untuk Container, tim menyiapkan urutan kerja, alat angkat, jalur perpindahan, dan posisi penempatan. Unit diangkat dengan perangkat yang sesuai, dipindahkan antara kapal dan dermaga, lalu diserahkan ke tahap terminal berikutnya. Catatan operasi menghubungkan nomor unit, posisi, dan waktu kejadian.
Pada kargo non-kontainer, metode dapat menggunakan sling, spreader, grab, atau perlengkapan lain sesuai bentuk muatan. Rencana angkat mempertimbangkan berat, pusat gravitasi, titik pengikatan, serta kemampuan alat. Karena karakter kargo berbeda, satu metode tidak berlaku untuk semua muatan.
Keselamatan bongkar muat menggabungkan pengendalian area, komunikasi, pemeriksaan alat, pemisahan lalu lintas, dan PPE. Perlengkapan pribadi tidak menggantikan zona aman atau prosedur pengangkatan. Orang yang tidak berkepentingan perlu dijauhkan dari lintasan muatan gantung dan pergerakan alat.
Kondisi cuaca, penerangan, permukaan kerja, dan gerakan kapal dapat memengaruhi pelaksanaan. Penghentian atau penyesuaian pekerjaan ditentukan oleh penilaian operasional yang berlaku. Tidak ada satu ambang umum yang dapat diterapkan pada setiap pelabuhan, kapal, dan jenis peralatan.
Rencana muat kapal menentukan urutan serta posisi kargo, sedangkan catatan terminal menunjukkan perpindahan aktual. Operator alat, signaler, pengawas, dan tim kapal perlu memakai komunikasi yang dipahami bersama. Ketidaksesuaian nomor unit atau posisi harus ditangani sebelum urutan berikutnya dijalankan.
Di Indonesia, usaha jasa terkait angkutan di perairan berada dalam kerangka Permenhub 59 Tahun 2021 yang telah diubah oleh Permenhub 3 Tahun 2026. Rujukan ini menjelaskan konteks pengaturannya; rincian izin, tenaga kerja, dan kewajiban operasional perlu dibaca pada ketentuan yang berlaku.
THC dapat mencakup penanganan terminal menurut tarif dan kontrak yang digunakan, sedangkan stevedoring menunjuk pekerjaan bongkar muat yang berhubungan langsung dengan kapal. Suatu invoice dapat menggabungkan atau memisahkan komponen tersebut. Nama biaya saja belum cukup untuk menentukan layanan yang sudah termasuk.
Wharfage berkaitan dengan penggunaan dermaga atau fasilitas pelabuhan menurut struktur tarif setempat. Itu berbeda dari pekerjaan mengangkat muatan ke atau dari kapal. Saat membaca tagihan, cocokkan nama komponen dengan uraian layanan, satuan hitung, lokasi, periode pekerjaan, dan pihak yang menerbitkannya. Pemisahan data ini juga membantu membandingkan dua penawaran dengan cakupan berbeda. Catatan waktunya menghubungkan komponen biaya dengan operasi aktual pada hari tersebut.
Your Reliable, Friendly Neighborhood Forwarder