Cabotage

Cabotage adalah asas yang mengatur angkutan laut dalam negeri agar dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional menggunakan kapal berbendera Indonesia dan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Prinsip ini menjadi bagian dari kerangka hukum pelayaran nasional.

Cakupannya berhubungan dengan pengangkutan penumpang atau barang antarpelabuhan di wilayah Indonesia. Kegiatan tertentu di luar pengangkutan biasa atau penggunaan kapal asing dalam kondisi khusus memiliki aturan tersendiri. Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Pelayaran melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 membawa penguatan asas Cabotage. Penerapan pada kasus tertentu tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Cara Cabotage Diterapkan pada Rute Domestik

Untuk melihat konteks rute, periksa Port of Loading dan Port of Discharge. Jika keduanya berada di wilayah Indonesia dan perjalanannya merupakan angkutan laut dalam negeri, asas Cabotage menjadi dasar untuk menilai perusahaan pengangkut, status bendera kapal, dan awak kapal yang digunakan. Asal pemilik barang, negara produksi, atau kewarganegaraan penerima berada pada sumbu berbeda dari klasifikasi rute pelayaran.

Carrier adalah pihak yang menyediakan atau bertanggung jawab atas pengangkutan menurut kontrak terkait, sedangkan Voyage adalah perjalanan kapal pada rute dan jadwal tertentu. Nama perusahaan, nomor perjalanan, dan nama kapal membantu identifikasi, tetapi kepatuhan Cabotage tetap ditentukan oleh status hukum dan fakta operasinya.

Dokumen yang Menunjukkan Konteks Cabotage

Bill of Lading dapat menunjukkan carrier, kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan deskripsi kargo. Dokumen itu membantu memetakan rute serta pihak pengangkutan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi sertifikat bahwa seluruh persyaratan Cabotage telah dipenuhi. Pemeriksaan status kapal dan perusahaan tetap menggunakan data registrasi, izin, serta dokumen pelayaran yang berwenang.

Status bendera kapal berasal dari registrasi kapal, bukan dari kebangsaan pemilik barang atau tujuan komersial pengiriman. Dalam pemeriksaan operasional, nama kapal perlu dicocokkan dengan data registrasi dan dokumen pelayaran yang relevan untuk periode perjalanan tersebut. Perubahan nama, operator, atau bendera juga perlu dilihat pada waktu perjalanan yang sedang diperiksa.

Perbedaan Cabotage, Pelayaran Domestik, dan Bendera Kapal

Cabotage, pelayaran domestik, dan bendera kapal menjelaskan hal yang berbeda. Cabotage adalah asas hukum; pelayaran domestik menjelaskan ruang rute; dan bendera kapal menunjukkan negara registrasi kapal. Ketiganya saling berkaitan dalam penerapan, tetapi tidak dapat dipakai sebagai sinonim.

Asas Cabotage juga tidak menentukan jenis muatan, ukuran kapal, atau model layanan. Pengiriman kontainer, curah, maupun bentuk kargo lain tetap diklasifikasikan menurut karakteristiknya sendiri. Cabotage menjawab siapa dan kapal berstatus apa yang boleh melakukan angkutan domestik dalam cakupan hukum tersebut.

Contoh Membaca Konteks Cabotage

Sebagai contoh, pengangkutan laut dari Jakarta ke Makassar merupakan rute antar pelabuhan di Indonesia. Untuk menilai konteks Cabotage, pembaca melihat perusahaan angkutan laut, bendera kapal, awak kapal, dan dasar izin atau pengecualian jika ada. Kecepatan rute atau ketersediaan kapal asing tidak mengubah klasifikasi domestiknya.

Ringkasnya, Cabotage adalah aturan tentang penyelenggara dan kapal pada angkutan laut dalam negeri. Pemahaman istilah ini membantu memisahkan pertanyaan hukum dari pertanyaan komersial tentang jadwal, harga, kapasitas, atau jenis muatan pada rute, kapal, dan waktu operasi yang sedang dinilai.

Back to Glossary
Copyright © PT Digital Freight Forwarder 2026. All Rights Reserved