Home / Blog / Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui
Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)

Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui

Pernahkah Anda merasa bingung saat memeriksa tagihan pengiriman kargo? Saat memeriksa tagihannya, Anda mungkin melihat angka tambahan 1,1% di bagian bawah invoice dan mempertanyakan dari mana asal perhitungan tersebut.

Berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025 tarif efektif PPN untuk jasa freight forwarding adalah sebesar 1,1% dari total nilai tagihan. Oleh karena itu, sebagai pelaku bisnis yang melakukan pengiriman barang secara rutin, penting untuk memahami PPN freight forwarding dalam perhitungan pajak dalam invoice.

Pemahaman mengenai komponen perpajakan bisa membantu Anda membaca tagihan dengan lebih akurat. Yuk, kita kupas tuntas seputar aturan PPN pada jasa freight forwarding pada artikel ini!

Baca Juga: Aturan Perpajakan untuk Jasa Freight Forwarding di Indonesia

Tarif PPN Freight Forwarding dan Dasar Hukumnya

Jasa freight forwarding masuk ke dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan perlakuan khusus. Artinya, tarifnya tidak sama dengan tarif PPN pada umumnya. Wajar kalau banyak pebisnis bertanya-tanya berapa sebenarnya tarif pajak jasa pengiriman barang yang berlaku, sebab angka 1,1% ini terdengar cukup spesifik dibanding tarif PPN pada umumnya.

Aturan terbaru mengenai perpajakan freight forwarding tercantum dalam PMK No. 11 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif efektif PPN freight forwarding sebesar 1,1% dari nilai bruto jasa. PMK ini adalah update PMK PPN freight forwarding yang berlaku saat ini, jadi pastikan tim keuangan Anda merujuk pada versi regulasi ini saat menghitung tagihan, bukan aturan lama.

Angka 1,1% ini adalah tarif efektif, karena pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa freight forwarding menggunakan nilai tertentu sebesar 10% dari nilai bruto jasa. Nah, tarif PPN 11% kemudian akan dikenakan berdasarkan DPP tersebut.

Hasilnya: 10% x 11% = 1,1%

Landasan hukum lainnya dari kebijakan ini di antaranya adalah UU No. 42 tentang PPN, PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu, dan PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Fungsi Margin dalam Bisnis dan Cara Benar Menghitungnya

Objek PPN pada Jasa Freight Forwarding

Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)
Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)

Tidak semua tagihan freight forwarding otomatis kena PPN jasa pengiriman barang sebesar 1,1%. Ada persyaratan utama yang wajib terpenuhi, yaitu dalam tagihan harus ada biaya transportasi (freight charges). Biaya transportasi ini mencakup pengiriman menggunakan pesawat, kapal, kereta api, dan angkutan di jalan.

Jika tagihan hanya berisi fee jasa forwarder saja tanpa komponen biaya kirim, maka tarif yang berlaku adalah PPN 11%. Selain itu, freight forwarder wajib memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka juga harus menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa.

Perlu Anda perhatikan juga, adanya biaya transportasi dalam tagihan tergantung pada metode penagihannya. pada metode reinvoicing, semua biaya pihak ketiga masuk dalam tagihan dan dikenakan PPN 1,1%. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika klien membayar langsung biaya transportasi ke pihak ketiga, tagihan forwarder hanya akan berisi service fee dan tarif PPN yang berlaku adalah 11%.

Baca Juga: Transshipment Bikin Hemat Biaya atau Boncos? Kenali Faktanya!

Faktur Pajak dan Pelaporan PPN Jasa Freight Forwarding

Setelah memahami PPN jasa pengiriman barang dan cara menghitungnya, langkah berikutnya adalah urusan administrasi pajaknya, dari penerbitan faktur pajak sampai pelaporannya. Bagi forwarder yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan faktur pajak bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa PPN sudah dipungut, sekaligus dasar bagi pengguna jasa untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Faktur pajak freight forwarding wajib memuat lima komponen berikut:

  • Identitas penjual dan pembeli jasa
  • Jenis jasa yang diserahkan
  • Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif efektif 1,1%
  • Jumlah PPN yang dipungut

Kesalahan sekecil apa pun dalam mencantumkan detail ini bisa membuat faktur ditolak sistem atau dianggap tidak sah.

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Coretax, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak berjalan dalam satu sistem terintegrasi. PKP membuat faktur keluaran di Coretax, dan datanya otomatis tersambung ke SPT Masa PPN. Kalau Anda bertanya-tanya cara lapor PPN freight forwarding, alurnya kira-kira begini:

  1. Input faktur pajak di Coretax
  2. Verifikasi data transaksi
  3. Sampaikan SPT Masa PPN, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Baca Juga: Freight Forwarding Charges: Pengertian dan Komponennya

Risiko tidak mematuhi PPN freight forwarding ini nyata. Faktur pajak yang terlambat terbit atau tidak lengkap bisa membuat pembeli jasa gagal mengkreditkan Pajak Masukan, sementara PKP penerbit berpotensi kena sanksi administrasi dari DJP. Ada juga risiko koreksi pajak saat pemeriksaan, yang biasanya lebih merepotkan dibanding mengurus faktur dengan benar sejak awal.

Karena aturan dan sistem pelaporan pajak bisa berubah sewaktu-waktu, sebaiknya tim keuangan Anda rutin mengecek pembaruan dari DJP, atau berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk kasus yang lebih spesifik.

Cara Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menentukan seberapa besar PPN yang harus dibayarkan. Dalam skema umum, DPP adalah nilai jasa. Namun, khusus untuk PPN freight forwarding regulasi memperbolehkan penggunaan nilai tertentu sebagai DPP, yakni 10% dari nilai bruto jasa.

Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan, mengingat banyaknya komponen biaya dalam penggunaan jasa forwarder. Anda bisa bayangkan forwarder sebagai koordinator proyek yang berkoordinasi dengan banyak vendor sekaligus. Pemerintah kemudian menetapkan pendekatan nilai tertentu agar perhitungan pajaknya lebih praktis.

Meskipun begitu, semua tergantung peranan forwarder dan metode penagihan yang Anda pilih sebagai pengguna jasa, yaitu:

1. Reimbursement (Penggantian Biaya)

Jika forwarder membayarkan biaya pihak ketiga, seperti pihak pelayaran (shipping line), maskapai penerbangan hingga otoritas pengelola pelabuhan/bandara atas nama Anda dan melampirkan bukti bayar aslinya. Tagihan yang diterbitkan langsung oleh penyedia jasa atas nama perusahaan Anda merupakan “titip bayar” semata sehingga nilainya tidak termasuk objek PPN bagi forwarder. Pajak hanya berlaku untuk jasa yang diberikan forwarder tersebut, yakni sebesar 11%.

2. Reinvoicing (Penagihan Kembali)

Mitra Anda menggabungkan biaya dari berbagai vendor pihak ketiga tadi ke dalam satu faktur tagihan atas nama perusahaan mereka sendiri. Skema all-in ini membuat pengirim tidak menerima bukti bayar asli dari vendor awal, melainkan hanya satu tagihan total. Seluruh nilai dalam tagihan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak secara keseluruhan, sebesar 1,1% dari total tagihannya.

Perbedaan Transaksi Domestik dan Internasional

Untuk pengiriman domestik, PPN freight forwarding umumnya mengikuti tarif dan mekanisme yang berlaku dalam negeri. Berbeda halnya dengan transaksi internasional. Jasa tertentu yang terkait ekspor dapat dikenakan tarif 0% sesuai ketentuan PPN atas jasa ekspor.

Meskipun begitu, persyaratannya cukup spesifik. Jenis jasa, lokasi pemanfaatan jasa, dan dokumen pendukung akan menentukan apakah tarif 0% dapat digunakan. Oleh karena itu, sebaiknya jangan langsung berasumsi semua jasa internasional bebas PPN, pastikan dahulu jenis transaksinya.

Baca Juga: Biaya Logistik Gak Sesimpel Ongkir, Ini Jenisnya Biar Gak Salah Hitung!

Perbedaan PPN dengan Pajak Lain dalam Jasa Logistik

Selain PPN, ada satu lagi komponen pajak yang kerap muncul dalam tagihan freight forwarding, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Bagi banyak pebisnis, perbedaan PPN dan PPh jasa freight forwarding ini masih sering membingungkan, padahal keduanya berjalan berdampingan dalam satu invoice dengan mekanisme yang jauh berbeda.

PPN jasa logistik adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak. Untuk freight forwarding, tarif efektifnya 1,1% dari nilai bruto jasa pada skema reinvoicing, atau 11% dari service fee saja pada skema reimbursement. PPN dipungut oleh forwarder sebagai penjual jasa, lalu pada akhirnya ditanggung oleh pengguna jasa sebagai konsumen akhir.

PPh Pasal 23 bekerja dengan logika yang berbeda. Pajak ini dipotong dari penghasilan forwarder atas jasa yang mereka berikan, dengan tarif 2% dari nilai bruto jasa, atau naik jadi 4% kalau forwarder belum memiliki NPWP. Bedanya dengan PPN, PPh Pasal 23 justru dipotong oleh Anda sebagai pengguna jasa sebelum membayar ke forwarder, bukan dipungut oleh forwarder.

AspekPPNPPh Pasal 23
Dasar hukumUU No. 42 Tahun 2009, PMK No. 11 Tahun 2025UU No. 36 Tahun 2008, PMK No. 141/PMK.03/2015
Sifat pajakPajak konsumsi atas penyerahan jasa kena pajakPajak atas penghasilan yang diterima forwarder
Tarif1,1% dari nilai bruto (reinvoicing) atau 11% dari service fee (reimbursement)2% dari nilai bruto jasa, naik jadi 4% jika forwarder belum ber-NPWP
Pihak yang memungut/memotongForwarder, sebagai penyedia jasaPengguna jasa, sebelum membayar ke forwarder
Pada akhirnya ditanggung olehPengguna jasa/konsumen akhirForwarder, karena mengurangi penghasilan yang diterima

Perbedaan paling mendasar ada pada siapa yang memungut dan menyetorkan pajaknya. PPN dipungut forwarder sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, sementara PPh Pasal 23 dipotong oleh Anda sebagai pengguna jasa. Salah membedakan keduanya bisa berujung pada kurang potong, salah catat, atau koreksi saat pemeriksaan pajak.

Memahami pengaruh PPN terhadap biaya pengiriman barang, ditambah kewajiban PPh Pasal 23 yang berjalan berdampingan, membantu Anda menghitung total beban pajak logistik dengan lebih akurat. Arus kas bisnis pun jadi lebih mudah dikendalikan.

Baca Juga: PPh 23 pada Jasa Freight Forwarding: Panduan Praktis

Contoh Simulasi Perhitungan PPN

Agar lebih mudah memahaminya, mari kita lihat perhitungan PPN dalam dua skenario berbeda, yaitu dengan metode reinvoicing dan reimbursement:

Skenario 1: Metode Reinvoicing

PT Digital Freight Forwarder memberikan jasa freight forwarding kepada PT Aman Jaya dengan rincian:

  • Biaya transportasi (ke shipping line): Rp80.000.000,-
  • Service fee: Rp 20.000.000,-
  • Total tagihan: Rp100.000.000,-

pada metode reinvoicing, seluruh biaya transportasi masuk dalam tagihan, maka:

  • PPN terutang = 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000,-
  • Total tagihan setelah PPN = Rp100.000.000 + Rp1.100.000 = Rp101.100.000

Skenario 2: Metode Reimbursement

Masih dengan penyedia dan pengguna jasa yang sama, namun dengan skema pembayaran berbeda:

  • Biaya transportasi Rp80.000.000 langsung dibayarkan PT Aman Jaya ke shipping line (tidak melalui forwarder)
  • Service fee forwarder: Rp20.000.000,-
  • Total tagihan dari forwarder: Rp20.000.000,-

Dalam skenario ini, tagihan hanya berisi service fee tanpa komponen biaya transportasi, maka perhitungan PPN-nya:

  • PPN terutang = 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000,-
  • Total tagihan setelah PPN = Rp20.000.000 + Rp2.200.000 = Rp22.200.000,-

Tarif PPN Freight Forwarding sangat bergantung pada jenis metode pembayaran yang Anda pilih. pada metode reinvoicing, seluruh nilai tagihan, termasuk biaya transportasi, menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif 1,1% dari total tagihan. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika biaya transportasi telah dibayarkan langsung ke penyedia jasanya, pihak forwarder hanya menagih service fee saja, jadi tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari nilai jasanya saja.

Perbedaan metode ini terlihat sederhana, tetapi punya dampak yang cukup signifikan terhadap total pembayaran dan pencatatan pajak perusahaan.

Agar pengelolaan pengiriman lebih terstruktur dan mudah dipantau, perusahaan dapat memanfaatkan solusi logistik yang terintegrasi. Forwarder.ai membantu bisnis mengelola pengiriman secara efisien dalam satu platform, mulai dari perencanaan hingga tracking kargo secara real-time.

Cek layanan Forwarder.ai untuk berbagai pilihan pengiriman terbaik, cek rute, hingga cek biaya kirim sesuai kebutuhan bisnis Anda!

Nikmati voucher hingga 200K untuk pengiriman pertamamu. Langsung berlaku dan otomatis terpotong saat checkout.

Feeling enlightened? Share this article to more people.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top