Home / Blog / Apakah Pajak Freight Forwarding Bisa Dikreditkan? Ini Aturannya
Apakah Freight Forwarding Bisa Dikreditkan Untuk Pajak (Freepik)

Apakah Pajak Freight Forwarding Bisa Dikreditkan? Ini Aturannya

Jika yang dimaksud adalah PPN atau Pajak Masukan, pada prinsipnya bisa dikreditkan oleh PKP penerima jasa selama memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Pembatasan dalam skema PPN besaran tertentu berada di sisi PKP penyedia jasa: Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tersebut tidak dapat dikreditkan oleh penyedia jasa.

Jadi, pengguna jasa dan perusahaan freight forwarding berada pada posisi pajak yang berbeda. Sebelum mencatat PPN pada tagihan sebagai biaya, tim finance perlu melihat status PKP, jenis transaksi, Faktur Pajak, serta ketentuan pengkreditannya.

Siapa yang Bisa Mengkreditkan PPN Freight Forwarding?

Apakah Freight Forwarding Bisa Dikreditkan Untuk Pajak (freepik)
Apakah Freight Forwarding Bisa Dikreditkan Untuk Pajak (freepik)

Posisi para pihak dapat diringkas sebagai berikut.

Pihak dalam TransaksiPerlakuan Pajak MasukanCatatan
PKP penerima jasa freight forwardingPada prinsipnya dapat dikreditkanPengkreditan tetap harus memenuhi ketentuan Pajak Masukan yang berlaku.
Penerima jasa yang bukan PKPTidak dikreditkan melalui mekanisme PPNPenerima jasa yang bukan PKP tidak mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN.
PKP penyedia jasa freight forwardingPajak Masukan terkait penyerahan JKP tertentu tidak dapat dikreditkanPembatasan ini berlaku di sisi PKP yang menggunakan skema PPN besaran tertentu untuk penyerahan JKP tersebut.

PP 44 Tahun 2022 menjelaskan bahwa PKP pembeli atau penerima jasa yang membayar PPN dengan besaran tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Pada sisi penyedia jasa, PMK 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa PKP yang menyerahkan JKP tertentu dengan skema tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP itu.

Karena itu, pertanyaan “apakah pajak masukan atas jasa freight forwarding dapat dikreditkan?” perlu dijawab dari posisi penerima atau penyedia jasa, bukan dari tarif PPN-nya saja.

Baca juga: Pahami Apa Itu Freight Cost, Cara Hitung, & Tips Menghematnya

Kapan PPN 1,1% Berlaku pada Jasa Freight Forwarding?

Skema besaran tertentu dalam PMK 71/PMK.03/2022 berlaku untuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi atau freight charges. PMK tersebut mendefinisikan freight charges sebagai biaya transportasi yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa dengan moda pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Untuk transaksi yang masuk cakupan itu, PMK 11 Tahun 2025 mengubah formula besaran tertentu menjadi:

10% × 11/12 × tarif PPN × jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Dengan tarif PPN 12%, hasil efektif formulanya adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Ketentuan peralihan PMK 11 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa penyerahan yang menggunakan besaran tertentu sejak 1 Januari 2025 sampai sebelum PMK tersebut berlaku mengikuti ketentuan dalam PMK 11 Tahun 2025.

Rujukan formulanya dapat dilihat pada PMK 11 Tahun 2025. PMK 53 Tahun 2025 memang mengubah PMK 11 Tahun 2025, tetapi perubahan tersebut menyasar Pasal 20, bukan Pasal 17 yang memuat perubahan formula PMK 71/PMK.03/2022.

Baca juga: Peran Penting Freight Forwarder dalam Pengiriman Barang

Apakah Faktur Pajak Kode 05 Bisa Dikreditkan?

Kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Jadi, kode 05 menunjukkan skema pemungutan PPN yang digunakan pada transaksi tersebut.

Kode transaksi ini bukan penentu tunggal apakah Pajak Masukan boleh dikreditkan. Untuk PKP penerima jasa, hak pengkreditan tetap mengikuti ketentuan Pajak Masukan. Dasar bahwa penerima jasa yang membayar PPN dengan besaran tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan berasal dari PP 44 Tahun 2022, sedangkan penjelasan kode 05 dapat dilihat pada panduan kode transaksi Faktur Pajak DJP.

Artinya, tim finance sebaiknya tidak langsung membebankan PPN sebagai biaya hanya karena Faktur Pajak memakai kode 05. Periksa dulu apakah Pajak Masukan tersebut memenuhi ketentuan pengkreditan.

Contoh Pengkreditan PPN oleh PKP Penerima Jasa

Misalnya, PT A berstatus PKP dan menerima jasa freight forwarding dengan tagihan Rp100.000.000. Diasumsikan transaksi tersebut masuk cakupan skema besaran tertentu karena tagihannya memuat freight charges.

PPN yang dipungut:

1,1% × Rp100.000.000 = Rp1.100.000.

Jika Pajak Masukan tersebut memenuhi ketentuan pengkreditan, PT A pada prinsipnya dapat mengkreditkan Rp1.100.000 sebagai Pajak Masukan. Contoh ini hanya menggambarkan mekanisme dasar. Struktur kontrak, rincian tagihan, fasilitas PPN, dan kondisi transaksi tertentu perlu diperiksa secara terpisah.

Kapan Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan?

Adanya PPN pada tagihan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan. Beberapa hal yang perlu diperiksa adalah:

  • Status penerima jasa. Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dilakukan oleh PKP.
  • Kelengkapan Faktur Pajak. PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa PPN dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal tertentu merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  • Ketentuan umum Pajak Masukan. Pengkreditan tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku untuk transaksi dan penggunaan barang atau jasa tersebut.
  • Jika pengkreditan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya, perhatikan batas waktunya. Pajak Masukan yang sebenarnya dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan paling lama tiga Masa Pajak setelah Masa Pajak saat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dibuat.

PER-11/PJ/2025 juga mensyaratkan Pajak Masukan yang dikreditkan, termasuk pada Masa Pajak berikutnya, belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan serta tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk invoice dengan struktur yang tidak sederhana, tim finance sebaiknya mencocokkan Faktur Pajak, kontrak, dan rincian tagihan. Jika perlakuan pajaknya masih tidak jelas, konfirmasi ke KPP atau penasihat pajak yang memahami transaksi perusahaan.

PPN dan PPh 23 Freight Forwarding Menggunakan Mekanisme yang Berbeda

Istilah “kredit pajak” juga sering menimbulkan salah paham karena PPN dan PPh 23 berada pada mekanisme pajak yang berbeda.

AspekPPN Freight ForwardingPPh Pasal 23
Jenis pajakPajak Pertambahan NilaiPajak Penghasilan
MekanismePKP penyedia jasa memungut PPN atas transaksi yang terutang PPN.Pihak yang berkewajiban sebagai pemotong melakukan pemotongan PPh 23 atas imbalan jasa yang menjadi objek.
Tarif/dasar yang relevanEfektif 1,1% untuk transaksi freight forwarding yang masuk skema besaran tertentu PMK 71/PMK.03/2022 sebagaimana diubah PMK 11 Tahun 2025.2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN untuk jasa yang menjadi objek PPh 23, dengan ketentuan khusus mengenai komponen yang dapat dikeluarkan dari jumlah bruto jika didukung bukti.
Pihak yang menggunakan kredit pajakPKP penerima jasa dapat mengkreditkan Pajak Masukan jika memenuhi ketentuan.PPh 23 yang dipotong dapat menjadi kredit PPh bagi pihak yang penghasilannya dipotong, sepanjang bukan PPh yang bersifat final dan memenuhi ketentuan.

PMK 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa freight forwarding sebagai jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Tarifnya 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Namun, “jumlah bruto” untuk jasa selain katering tidak selalu sama dengan total invoice. PMK 141/PMK.03/2015 mengecualikan beberapa komponen tertentu dari jumlah bruto, antara lain pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa dan reimbursement biaya pihak ketiga, sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Jika bukti tersebut tidak ada, dasar pemotongan PPh 23 adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Karena itu, menghitung PPh 23 dengan langsung mengalikan 2% ke seluruh invoice tanpa melihat rincian dan bukti pendukung dapat menghasilkan dasar pemotongan yang keliru. DJP juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 yang dipotong dalam tahun pajak terkait termasuk kredit pajak bagi pihak yang penghasilannya dipotong, sepanjang pemotongannya bukan PPh final.

Baca juga: Jenis Surcharge dalam Pengiriman dan Cara Menghindarinya

Apa Artinya bagi UMKM dan Tim Finance?

Bagi UMKM, status PKP menjadi pemeriksaan pertama. Jika bisnis belum berstatus PKP, PPN pada tagihan tidak dikreditkan melalui mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN. Jika bisnis sudah PKP, jangan langsung menganggap PPN 1,1% pada transaksi yang masuk skema besaran tertentu sebagai biaya.

Tim finance dapat memakai alur berikut saat menerima invoice:

  1. Pastikan posisi perusahaan dalam transaksi. Apakah perusahaan merupakan PKP penerima jasa atau bukan?
  2. Cek apakah tagihan masuk skema besaran tertentu. Untuk freight forwarding, periksa apakah tagihan memuat freight charges sebagaimana dimaksud PMK 71/PMK.03/2022.
  3. Cocokkan invoice dan Faktur Pajak. Periksa nilai transaksi, PPN, identitas, serta kelengkapan dokumen yang relevan.
  4. Pisahkan analisis PPN dan PPh 23. Keduanya menggunakan dasar hukum, mekanisme, dan pihak yang mengkreditkan pajak yang berbeda.
  5. Periksa rincian dan bukti biaya pihak ketiga sebelum menghitung PPh 23. Dokumen pendukung dapat memengaruhi jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan.
  6. Rekonsiliasi Pajak Masukan secara rutin. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama memiliki batas pengkreditan pada Masa Pajak berikutnya sesuai PER-11/PJ/2025.

Patokan singkatnya: PKP penerima jasa dapat mengkreditkan PPN dengan besaran tertentu sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Larangan pengkreditan dalam skema tersebut berlaku pada Pajak Masukan di sisi PKP penyedia jasa yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu. Untuk PPh 23, cek rincian invoice dan bukti pendukung sebelum menentukan jumlah bruto pemotongannya.

Kalau dokumen pengiriman dan administrasi bisnis kamu sudah siap, kamu bisa klaim voucher pengiriman forwarder.ai untuk kebutuhan pengiriman berikutnya.

 

Nikmati voucher hingga 200K untuk pengiriman pertamamu. Langsung berlaku dan otomatis terpotong saat checkout.

Feeling enlightened? Share this article to more people.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top