Pengiriman barang antarpulau tidak hanya melibatkan proses pengangkutan, tetapi juga sejumlah kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi pelaku usaha. Perusahaan harus memastikan dokumen pelaporan perdagangan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Salah satunya adalah Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yaitu dokumen yang mencatat informasi muatan dalam pengiriman domestik jalur laut.
Lalu, siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan laporan ini, kapan harus mengurusnya, dan bagaimana prosesnya agar pengapalan tidak terkendala? Yuk, kita kupas tuntas dalam artikel ini!
Apa Fungsi Dokumen Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dalam Pengiriman Domestik?

PAB adalah dokumen berisi data perdagangan dan pendistribusian barang antarpulau. Pemerintah menggunakan informasi tersebut untuk memantau arus komoditas, mendukung pengawasan, dan menyusun kebijakan distribusi. Pelaporannya juga membantu menghubungkan data pemilik barang dengan aktivitas pengangkutan laut.
Bagi perusahaan, dokumen ini menjadi bagian dari persiapan administrasi sebelum keberangkatan barang, bukan pengganti surat jalan atau berkas pengapalan lainnya. Ketentuan utamanya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan tersebut mengatur kewajiban PAB, mekanisme penyampaian, hingga penggunaan nomor laporan.
Baca juga: Jenis Dokumen Logistik yang Penting
Siapa yang Wajib Melaporkan PAB dan Kapan Pengurusannya Dilakukan?
Kewajiban PAB melekat pada kegiatan perdagangan dan pendistribusian barang antarpulau menggunakan angkutan laut. Perusahaan perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab sejak awal agar persiapan laporan tidak tertinggal dari jadwal kapal. Berikut pembagian tanggung jawab dan ketentuan waktunya:
Kewajiban Pemilik Muatan dan Kemungkinan Memberikan Kuasa kepada PJPT
Menurut Pasal 6 Permendag 27/2024, pemilik muatan (cargo owner) wajib melengkapi dan menyampaikan PAB. Namun, pemilik barang dapat memberikan kuasa kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) untuk mengurus laporannya. Pemberian kuasa harus menggunakan surat kuasa sesuai ketentuan dan PJPT menyampaikan tembusan laporan kepada pemilik muatan.
Kedua pihak perlu memastikan kelengkapan dan keakuratan data karena peraturan juga mengatur tanggung jawab atas informasi yang mereka laporkan. Meski PJPT dapat membantu proses pelaporan, pemilik muatan tetap perlu memastikan bahwa data barang dan pengirimannya sudah benar. Koordinasi sejak awal dapat membantu mencegah ketidaksesuaian informasi menjelang keberangkatan kapal.
Batas Waktu Penyampaian Sebelum Keberangkatan Kapal Menurut Panduan Kemendag
Panduan Kemendag menyebutkan bahwa pelaporan paling cepat dapat dimulai 20 hari sebelum estimasi keberangkatan kapal sampai dengan sebelum kapal berangkat. Artinya, angka 20 hari bukan tenggat terakhir untuk menyerahkan laporan, melainkan rentang awal waktu pengajuan.
Meskipun masih memungkinkan untuk melaporkannya menjelang keberangkatan, sebaiknya kamu tidak menunggu saat terakhir. Perubahan jadwal kapal atau ketidaksesuaian data bisa menimbulkan pemeriksaan tambahan sebelum barang masuk tahap pengapalan. Mengurus PAB lebih awal dapat memberi waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan kendala tanpa mengganggu jadwal pengiriman.
Data Pemilik Muatan, Penerima, Barang, dan Pengapalan yang Perlu Disiapkan untuk PAB
Pasal 6 Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau mengatur empat kelompok informasi minimal dalam PAB. Agar data yang dilaporkan akurat, tim administrasi dapat mencocokkan informasi tersebut dengan dokumen transaksi dan pengiriman sebelum mengakses sistem.
| Kelompok Data | Informasi yang Perlu Dipastikan |
|---|---|
| Pemilik muatan | Identitas pihak pemilik barang dan data usaha |
| Barang | Jenis atau uraian barang serta rincian muatan sesuai dokumen |
| Pengangkutan | Informasi sarana angkutan dan rencana pengapalan |
| Penerima muatan | Identitas dan tujuan penerima barang |
Sebelum menyampaikan laporan PAB, perusahaan perlu memastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen pendukung. Periksa kembali identitas pemilik dan penerima barang, rincian muatan, serta informasi pengangkutan agar tidak terjadi perbedaan data. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan yang memerlukan perbaikan menjelang keberangkatan kapal.
Baca juga: Perbedaan Cargo Manifest dan Bill of Lading
Alur Pelaporan PAB secara Online melalui SINSW dan INATRADE
Pemilik muatan menyampaikan PAB secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem tersebut terhubung dengan INATRADE milik Kemendag yang menerbitkan nomor laporan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu menganggapnya sebagai dua formulir terpisah yang harus diisi dari awal. Secara sederhana, alurnya mencakup penyiapan akses, pengisian data, lalu penerimaan nomor laporan.
Menyiapkan Akses Akun serta Identitas Perusahaan atau Pemilik Muatan
Pemilik muatan atau PJPT yang mengurus laporan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses SINSW. Panduan Kemendag juga mencantumkan data pendaftaran seperti alamat usaha, identitas pendaftar, nama lengkap, email, nomor telepon, dan jenis usaha.
Kamu dapat mengakses panduan pendaftaran melalui SSO INSW serta layanan PAB. Persiapkan akses jauh sebelum jadwal pengiriman agar kendala akun tidak menghambat pelaporan.
Mengisi Data Perdagangan Antarpulau dan Memperoleh Nomor Laporan
Setelah memperoleh akses, pelapor memasukkan data pemilik barang, muatan, pengangkutan, dan penerima melalui SINSW. Periksa kembali isian sebelum menyampaikan laporan, terutama informasi yang berkaitan dengan jadwal dan dokumen pengapalan.
Sistem SINSW meneruskan data ke INATRADE, kemudian nomor laporan yang diterbitkan INATRADE tersedia bagi pelaku usaha melalui SINSW.
Simpan nomor tersebut dan pastikan tim yang menangani pengiriman mengetahui referensinya. Nomor laporan bukan sekadar bukti pengisian formulir karena memiliki fungsi dalam proses pengapalan. Pihak pengurusan transportasi akan membutuhkan nomor tersebut sebagai salah satu referensi dalam penyiapan dokumen pengapalan.
Untuk Apa Nomor Laporan PAB Dipakai saat Pengapalan dan Masuk Pelabuhan?
Nomor laporan PAB menjadi referensi penerbitan Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dan/atau dokumen keberangkatan kapal. Nomor ini juga diperlukan dalam penerbitan akses masuk barang ke area pelabuhan oleh pihak berwenang.
Namun, penerapan akses pelabuhan berlangsung bertahap sesuai kesiapan pelabuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendag 27/2024.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan prosedur yang berlaku pada pelabuhan keberangkatan, bukan menganggap seluruh pelabuhan menerapkan tahapan identik. Koordinasikan nomor laporan dengan pihak pengurusan transportasi agar informasi pengapalan tetap selaras.
Baca juga: Pengertian Terminal Kontainer dan Cara Kerjanya
Kapan Pelaporan PAB Konsolidasi Digunakan dan Apa Bedanya dengan PAB Biasa?
PAB biasa memuat informasi perdagangan untuk suatu pelaporan muatan, sedangkan PAB konsolidasi berlaku ketika barang dari dua atau lebih laporan digabung dalam satu kontainer. Misalnya, dua pemilik barang telah memiliki PAB masing-masing, kemudian muatannya dikumpulkan dalam satu kontainer untuk dikirim bersama.
Penggabungan tersebut memerlukan pelaporan tambahan oleh konsolidator, bukan sekadar mengubah salah satu laporan menjadi laporan gabungan. Dalam praktik pengiriman, konsep penggabungan barang dari beberapa pengirim dalam satu kontainer juga dapat ditemukan pada skema LCL, meskipun ketentuan PAB konsolidasi tetap mengikuti regulasi pelaporan PAB.
Menurut Pasal 12 Permendag Nomor 27 Tahun 2024, konsolidator dapat berupa PJPT atau pemilik muatan maupun perwakilannya dalam satu holding company sesuai ketentuan. PJPT yang bertindak sebagai konsolidator juga harus melakukan registrasi elektronik melalui SINSW.
Nomor PAB konsolidasi memiliki fungsi tersendiri untuk akses barang ke area pelabuhan sesuai penerapan yang berlaku.
Apa yang Perlu Dicek Jika Data PAB Tidak Sesuai dengan Dokumen Pengiriman?
Ketidaksesuaian bisa terjadi ketika jumlah barang berubah, identitas penerima keliru, atau informasi kapal tidak lagi cocok dengan rencana. Sebelum barang berangkat, cocokkan kembali PAB dengan surat jalan, rincian muatan, dan informasi pengapalan.
Pasal 9 Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau memperbolehkan perubahan data melalui SINSW paling lambat sebelum keberangkatan kapal, termasuk setelah nomor laporan terbit.
Jika pengiriman batal atau terdapat data ganda, Pasal 10 dalam peraturan yang sama juga mengatur mekanisme pembatalan dengan alasan tertentu sebelum keberangkatan. Hubungi pengelola layanan terkait jika kendala teknis menghalangi pengajuan perubahan; jangan hanya memperbaiki dokumen internal tanpa memperbarui laporan.
Perkembangan Integrasi Pelaporan PAB dengan Sistem Logistik Nasional pada 2026–2029
Dalam agenda perdagangan dalam negeri 2026–2029, Kemendag mendorong penguatan integrasi pelaporan PAB dengan keberangkatan kapal dan bongkar muat, termasuk angkutan roll-on/roll-off (Ro-Ro). Tujuannya menyelaraskan informasi perdagangan dengan aktivitas pengiriman agar proses administrasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Permendag 27/2024 juga membuka pemanfaatan dan pertukaran data PAB melalui National Logistics Ecosystem (NLE). Namun, agenda pengembangan tersebut tidak berarti seluruh integrasi baru sudah diterapkan seragam di setiap layanan dan pelabuhan.
Pelaku usaha sebaiknya memantau pengumuman resmi Kemendag dan pengelola SINSW mengenai jadwal serta petunjuk pelaksanaannya.
Baca juga: Proses Logistik: Alur Pengiriman Barang dari Pengadaan hingga Sampai ke Pelanggan
Kelancaran pengiriman antarpulau tidak hanya ditentukan oleh kesiapan armada, tetapi juga oleh ketepatan data sejak sebelum kapal berangkat. Melalui Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang, pemilik muatan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus menyiapkan referensi yang diperlukan untuk pengapalan.
Langkah paling praktis adalah menetapkan penanggung jawab, memeriksa data lintas dokumen, dan mengurus laporan tanpa menunggu tenggat terakhir. Persiapan yang matang sejak awal membuat proses pelaporan lebih terarah sehingga perusahaan bisa lebih fokus mengatur kelancaran pengiriman barang.
Agar pengelolaan pengiriman lebih terstruktur dan mudah dipantau, perusahaan dapat memanfaatkan solusi logistik yang terintegrasi. Forwarder.ai membantu bisnis mengelola pengiriman secara efisien dalam satu platform, mulai dari perencanaan hingga tracking kargo secara real-time.
Cek layanan Forwarder.ai untuk berbagai pilihan pengiriman terbaik, cek rute, hingga cek biaya kirim sesuai kebutuhan bisnismu!
Kirim Barang Tanpa Ribet. Semua Bisa dari Satu Platform!
Nikmati voucher hingga 200K untuk pengiriman pertamamu. Langsung berlaku dan otomatis terpotong saat checkout.



